gambar
 
 

Senin, 27 Mei 2013

CERDAS DARI MEDIA DAN CERDAS BERMEDIA



Saat ini orang-orang yang memiliki kecerdasan majemuk tak terelakkan memiliki akses terhadap media. Mereka membaca buku atau koran, mendengarkan radio, menonton televisi, atau media massa lainnya. Namun, tidak ada jaminan bahwa menjadi cerdas juga memiliki kecerdasan bermedia (media literacy).
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa kemudahan bagi siapa pun memelajari ilmu dan pengetahuan dari media massa. Media seperti perpustakaan yang koleksi bacaannya dan visualnya dapat dibawa pulang ke rumah. Tak heran jika kita dapat membangun kecerdasan lewat akses terhadap media. Misalnya, seorang anak yang belum masuk sekolah di Jakarta dapat menguasai bahasa Inggris tanpa diketahui orangtuanya! Selidik punya selidik, sang anak yang istimewa ini sering menonton film Barat di televisi. Ia cerdas berkat televisi.
Menganggap media sebagai sumber informasi yang bermanfaat semata-mata dapat menjerumuskan manusia ke kubangan yang mereduksi kualitas hidup. Tak dapat dimungkiri bahwa banyak produk media tidak sesuai dengan nilai-nilai sosietal yang hendak dibangun, misalnya ajakan kepada gaya hidup hedonis, pornografi dan pornoaksi, agresivitas, bullying, politicking, dan konstruksi lain dengan agenda tersembunyi. Banyak pihak melakukan persuasi kepada khalayak melalui tayangan yang “cantik” di media, tetapi sebetulnya punya niat yang kurang baik. Iklan-iklan yang mengundang decak kagum berserakan, tetapi sebetulnya mengajak kita untuk merokok.
Kecerdasan bermedia
Ketersediaan media yang ada di mana-mana (omnipresent), kuasa media yang berpotensi mengubah sikap, kepercayaan nilai-nilai, dan perilaku-perilaku (omnipotent) berkombinasi dengan kecenderungan masyarakat mengonsumsi bermacam-macam media (omnivorous) menumbuhkan budaya media di dalam masyarakat. Sehingga, interaksi masyarakat dan media tak terelakkan lagi. Sekalipun individu berusaha menolak dan menghindarkan diri dari media, ia tetap tak luput dari bidikan media. Karena, orang-orang kepada siapa ia berinteraksi juga mengonsumsi media. Dengan demikian, kecerdasan bermedia menjadi keniscayaan bagi setiap individu. Kecerdasan bermedia (media literacy) adalah suatu kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menghasilkan komunikasi dalam berbagai bentuk melalui media.
Dengan kecerdasan bermedia, individu mampu mengelola pesan di media demi membekali diri menghadapi kenyataan hidup sehari-hari. Pada dasarnya kita menghadapi dua realitas dalam hidup kita, yakni realitas dalam dunia nyata dan realitas di media (Potter, Media Literacy, 2001). Dunia nyata adalah tempat di mana kita melakukan kontak langsung dengan orang-orang lain, lokasi, dan peristiwa. Sebagian besar dari kita merasa bahwa dunia nyata ini amat terbatas, sehingga kita tidak dapat mengambil semua pengalaman dan informasi. Dalam rangka memperoleh pengalaman-pengalaman dan informasi tersebut, kita melakukan penjelajahan melalui dunia media.
Ironisnya, justru media massa tak pernah memberikan pendidikan media literacy secara langsung. Sebab, khalayak yang cerdas menagih kualitas manajemen media dan pengonstruksian pesan yang pada gilirannya meniscayakan institusi media merogoh kocek lebih dalam. Bila biaya melansir media menjadi mahal, profit akan menjadi menipis. Tetapi kondisi ini bukan satu-satunya implikasi. Kesiapan sumberdaya merupakan pokok masalah bagi institusi media yang baru tumbuh di Indonesia. Dengan begitu, untuk mempersiapkan masyarakat menghadapi era informasi dan pergaulan antarbangsa diperlukan rekayasa sosial yang bertujuan membentuk masyarakat yang well-informed tanpa harus menjadi buta media.***

Kamis, 23 Mei 2013

Flash Disk Full tapi File Tidak Kelihatan



Pernah mengalami hal seperti ini, Flash Disk bila di cek ternyata tidak ada file yang kelihatan tapi kenapa dikatakan penuh (full) saat melihat kapasitas flash disk tersebut.
Bila anda pernah mengalami berarti itu karena ulah sang preman dunia maya VIRUS yang menyembunyikan file-file yang ada pada flash disk.

Saya sendiri belum pernah mengalami tapi teman-teman yang sering membawa masalah tersebut kepada saya dan sayapun menggunakan cara-cara yang sederhana untuk mencari tahu apa saja sebenarnya isi dari flash disk tersebut dan alhasil semua data tersebut bisa dikembalikan dengan selamat.

Mau tau cara sederhananya ? mari ikut saya dalam langkah-langkah sederhana untuk mengembalikan file-file yang tidak kelihatan dalam flash disk berikut ini.

Pertama jalankan Command Prompt dengan cara klik Start-Run dan ketik CMD kemudian ENTER atau bisa juga dengan cara klik Start-All Programs-Accessories-Command Prompt.

Tapi sebelumnya pastikan bahwa Flash Disk sudah terpasang pada port USB di CPU
komputer anda.

Setelah Flash Disk sudah terpasang dan anda sudah berada dalam
Command Prompt, maka langka selanjutnya ketik perintah DOS pada command prompt dengan format perintahnya adalah :

c:\>F: ENTER
Perintah di atas adalah perintah untuk berpindah dari drive C (harddisk) ke drive F, asumsi bahwa drive flash disk adalah drive F

f:\>
DIR /ah ENTER

Dimaksud dengan
perintah di atas adalah menampilkan file-file dengan A=Atribut H=Hidden sehingga file-file yang disembunyikan bisa dapat dilihat termasuk semua foldernya.

Setelah melihat file-filenya maka selanjutnya adalah memindahkan file-file tersebut ke folder lain di
hard disk agar bisa di baca caranya ketik perintah berikut ini :

sebelum me-copy file-file tersebut, buat terlebih dahulu sebuah folder baru dengan
perintah sebagai berikut :

f:\>MD C:\DATABACKUP ENTER

Perintah untuk membuat sebuah folder atau directory baru di drive C, apabila anda hendak membuat folder di drive D maka ubah perintahnya menjadi :

f:\>MD D:\DATABACKUP ENTER

Rabu, 22 Mei 2013

SYARAT PENDAFTARAN PNS POLRI



PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun atau setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  4. Usia sampai dengan 40 (empat puluh) tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 (lima) tahun berturut-turut pada Instansi Pemerintah, dengan melampirkan Keputusan/Surat Keputusan yang mencantumkan nilai nominal/honor yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (minimal berpangkat Kombes Pol).
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  9. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
  10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan di lingkungan Polri.
  11. Berkelakuan baik.
  12. Sehat jasmani dan rohani.
  13. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.
PERSYARATAN KHUSUS
  1. Bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta harus sudah lulus Ujian Negara (dengan melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasir), dengan nilai rata-rata IPK minimal :
    a) S2 atau S1 Profesi : 2,30 (dua koma tiga nol).
    b) S1 atau D-IV : 2,50 (dua koma lima nol).
    c) D-IIII : 2,75 (dua koma tujuh lima).
  2. Bagi calon pelamar formasi golongan II/a dengan jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi yang akan ditempatkan di perbatasan dengan negara tetangga baik laut maupun darat, berasal dari penduduk lokal kabupaten/kota yang telah berdomisili minimal 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat, Kartu Keluarga (KK) atau ijazah SLTA/Sederajat.
  3. Bagi calon yang akan melamar formasi golongan II/a dengan jabatan Pengadministrasi Umum yang akan menjadi personel Satuan Korp Musik Polri harus :
    a) memiliki ijazah dari Sekolah Musik (SMK Musik).
    b) tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) Cm dengan berat badan ideal.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PELAMARAN
Berkas persyaratan administrasi pelamaran CPNS Polri Sumber Pelamar Umum yang dikirimkan melalui pos/jasa pengiriman lainnya, terdiri dari :
  1. Surat lamaran (ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan tinta hitam) bermaterai Rp 6.000,-, dengan menyebutkan Nama Jabatan dan Tempat/Unit kerja yang dilamar, bagi pelamar CPNS Polri golongan/ruang :
    a) III/b, III/a, II/c atau II/a untuk jabatan Pengadministrasi Umum, lamaran ditujukan Kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Asisten Sumber Daya Manusia
    b) II/a untuk jabatan Operator Kapal Motor atau Operator Radio Komunikasi, lamaran ditujukan kepada
    Yth. KAPOLRI
    u.p. Kapolda Sumut/NTT/Kalbar/Kaltim/Sulut/Maluku/Papua/Kepri
  2. Pasfoto hitam putih (tidak memakai tutup kepala, kacamata, jaket, rompi, kaos oblong, bando), ukuran 2 X 3 Cm sebanyak 2 (dua) lembar, 3 X 4 Cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ditulis nama dibelakangnya.
  3. Fotokopi STTB/Ijazah pendidikan umum terakhir beserta Daftar/Transkrip Nilai yang digunakan untuk melamar, serta disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
    a) Ijazah Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan oleh :
    (1) Universitas atau Institut, dilegalisir oleh Rektor atau Pembantu Rektor I Bidang Akademik/Wakil Rektor I Bidang Akademik atau Dekan atau Pembantu Dekan I Bidang Akademik/Wakil Dekan I Bidang Akademik.
    (2) Sekolah Tinggi, dilegalisir oleh Ketua atau Pembantu Ketua I Bidang Akademik/Wakil Ketua I Bidang Akademik.
    (3) Politeknik atau Akademi, dilegalisir oleh Direktur atau Pembantu Direktur I Bidang Akademik/Wakil Direktur I Bidang Akademik.
    b) STTB SLTA/Sederajat oleh Kepala Sekolah.
    c) Ijazah Paket C oleh Kepala Dinas Pendidikan Tingkat setempat (minimal Tingkat Kabupaten/Kota).
  4. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit, ditanda tangani, diregister, nama jelas dokter yang memeriksa dan distempel), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  5. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat,yang terbaru dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  6. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Depnakertrans, yangdisahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Camat/Lurah/Kepala Desa).
  9. Fotokopi sertifikat keahlian/keterampilan/kursus yang dimiliki dan disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  10. Semua persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, masing-masing dibuat 1 (satu) buah, dimasukkan ke dalam stopmap folio dan diberi Nama, Kualifikasi Pendidikan, Jurusan serta Kode Pendidikan, dengan ketentuan stopmap folio warna :
    a) Hijau : untuk pelamar berijazah S2 atau S1 Profesi.
    b) Kuning : untuk pelamar berijazah S1 atau D-IV.
    c) Biru : untuk pelamar berijazah D-III.
    d) Merah : untuk pelamar berijazah SMU/SMK.
  11. Asli persyaratan administrasi 1) s.d. 9) tersebut di atas, diserahkan kepada Panitia, setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum.
SELEKSI
  1. Tahapan Seleksi :
    a) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap awal
    b) Tes Kompetensi Dasar (TKD)/Ujian Tertulis, meliputi :
    (1) Tes Pengetahuan Umum (TPU).
    (2) Tes Bakat Skolastik (TBS).
    (3) Tes Skala Kematangan (TSK).
    c) Tes Kompetensi Bidang (TKB)/Uji Kompetensi Bidang secara aplikatif sesuai kualifikasi pendidikan yang dilamar.
    d) Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk.
    e) Pemeriksaan keabsahan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d.pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar.
    f) Pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi tahap akhir.
  2. Hasil setiap tahapan seleksi akan diberitahukan/diumumkan melalui :
    a) Internet dengan Website : www.polri.go.id
    b) Dapat dilihat di Biro Personel Polda setempat melalui Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda se-Indonesia.
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus/memenuhi persyaratan administrasi, mendapat Nomor Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Polri sumber pelamar umum untuk mengikuti tes/seleksi tahap selanjutnya, yang dapat diambil pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  4. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam tahap seleksi TKB/Uji Kompetensi Bidang, diharuskan untuk:
    a) Melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan pada institusi kesehatan resmi pemerintah di luar Polri yang ditunjuk meliputi : Rontgen paru-paru, Lab. darah lengkap, rekam jantung, tidak buta warna, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), tidak memiliki kelainan/cacat fisik yang dapat mengganggu pekerjaannya dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
    b) Menyerahkan asli ijazah/STTB SD, SLTP/Sederajat s.d. pendidikan umum terakhir, sesuai kualifikasi pendidikan yang digunakan untuk melamar, pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dalam pengumuman.
  5. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat/lulus dalam seluruh tahapan seleksi pengadaan CPNS Polri Sumber Pelamar Umum, harus melengkapi berkas lamarannya dengan menyerahkan :
    a) Asli persyaratan administrasi yang diserahkan pada saat melamar melalui pos/jasa pengiriman lainnya.
    b) Daftar Riwayat Hidup (DRH) lengkap, menggunakan blanko standar Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    c) Surat Pernyataan yang berisi 5 (lima) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana.
    (2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Swasta.
    (3) Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri.
    (4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
    (5) Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
    d) Surat Pernyataan yang berisi 2 (dua) butir pernyataan berikut ini :
    (1) Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) tahun terhitung saat pengangkatannya sebagai CPNS Polri.
    (2) Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai CPNS Polri bukan karena dinas.
    e) Fotokopi Keputusan/Surat Keputusan pengalaman bekerja bagi yang sudah pernah bekerja, dan disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

 
Design By Dytoshare - Published By MIFTAH.US