gambar
 
 

Rabu, 19 Juni 2013

Latar belakang dibentuknya BPUPKI, Pengurus BPUPKI, tugas BPUPKI


Latar belakang dibentuknya BPUPKI, Pengurus BPUPKI, tugas BPUPKI

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.

Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan Indonesia Merdeka.


Hasil sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)

Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.
1.    Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.    Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Persatuan Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.
5.    Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945)

Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.
1.    Pernyataan Indonesia merdeka.
2.    Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).
3.    Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.

Latar Belakang dibentuk PPKI, Pengurus PPKI, tugas PPKI
Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Dokuritsu Junbi Iinkai, Komite Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.Keanggotaan Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara 1 orang dari Maluku.

Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut :
1.    Ir. Soekarno (Ketua)
2.    Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3.    Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
4.    KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
5.    R. P. Soeroso (Anggota)
6.    Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
7.    Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
8.    Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
9.    Otto Iskandardinata (Anggota)
10.    Abdoel Kadir (Anggota)
11.    Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
12.    Pangeran Poerbojo (Anggota)
13.    Dr. Mohammad Amir (Anggota)
14.    Mr. Abdul Maghfar (Anggota)
15.    Mr. Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
16.    Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)[4]
17.    Andi Pangerang (Anggota)
18.    A.H. Hamidan (Anggota)
19.    I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
20.    Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
21.    Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
1.    Achmad Soebardjo (Penasehat)
2.    Sajoeti Melik (Anggota)
3.    Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
4.    R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
5.    Kasman Singodimedjo (Anggota)
6.    Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
Tugas PPKI berdasarkan nama adalah Mempersipkan kemerdekaan Indonesia

Tugas PPKI sebenarnya

a.    Mengesahkan Undang-Undang Dasar.

b.    Memilih dan mengangkat Ir.Soekarno sebgai presiden dan Drs. M. Hatta sebgai wakil presiden.

c.    Membentuk komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk

Latar belakang anggota ppki dipanggil ke dalat, tujuan dan hasil yang didapat
Jepang yang kedudukannya kian terdesak oleh Sekutu akhirnya memanggil beberapa tokoh pergerakan nasional Indonesia. Tokoh-tokoh yang dipanggil itu adalah Ir.Sukarno dan Moh.Hatta, keduanya bertolak ke Dalat (Vietnam) dari tanggal 9 -14 Agustus 1945. Jenderal Terauchi selaku panglima besar tentara Jepang di Asia Tenggara kemudian memberitahukan keputusan pemerintah Jepang yang antara lain:

a. Jepang menjanjikan kemeerdekaan Indonesia

b. Pembentukan PPKI

c. Penentuan wilayah Indonesia yang meliputi bekas jajahan Hindia Belanda..

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih, ini sangat membantu

Posting Komentar

 
Design By Dytoshare - Published By MIFTAH.US